Syarat Dan Ketentuan

  1. Direktori Sekolah hanya menampilkan unit sekolah yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan (LPK) yang sudah menjadi anggota MPK-KAJ secara resmi.
  2. Gambar atau foto yang ditampilkan di setiap listing, dimiliki oleh unit sekolah masing-masing berikut hak intelektualnya.
  3. Alamat kontak dan personal yang bisa dihubungi menjadi tanggung jawab masing-masing unit sekolah. Komunikasi dari publik langsung ke unit sekolah dan tidak melalui Sekretariat MPK KAJ.
  4. Publik bisa menyampaikan ke Sekretariat MPK KAJ melalui email : [email protected] apabila menemukan informasi yang tidak valid (nomor telepon unit sekolah yang tidak bisa dihubungi, email sekolah yang bouncing, dsb). 

Sign In